DPR Tekankan Harus Ada Sanksi Tegas Bagi Pengusaha  Yaang Bandel Tidak Mendaftar Pekerjanya Peserta Jamsostek

Administrator - Selasa, 21 Mei 2024 - 17:27:03 wib
DPR Tekankan Harus Ada Sanksi Tegas Bagi Pengusaha  Yaang Bandel Tidak Mendaftar Pekerjanya Peserta Jamsostek
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto [Foto: Repro]

RadarRiauNet | Jakarta  - Harus ada sanksi yang tegas bagi pengusaha atau pemberi kerja yang membandel  tidak mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek).

Demikian dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (21 Mei 2024).

Ia mengingatkan pemerintah  agar dapat mengatur sanksi yang tegas tersebut dengan merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif 
kepada pemberi kerja selain penyelenggara negara dan setiap orang selain pemberi kerja pekerja dan penerima bantuan iuran dalam penyelenggaraan jaminan sosial.

"Aturan itu hanya menyebutkan bahwa pemberi kerja diberi sanksi administratif dan sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik, seperti perizinan terkait usaha jika tidak mendaftarkan pekerjanya menjadi peserta jamsostek," jelasnya.

 Edy juga mengimbau adanya koordinasi diantara pengawas pemeriksa BPJS Ketenagakerjaan, pengawas ketenagakerjaan, dan aparat pemerintah yang menjalankan layanan publik terkait dengan kepesertaan pekerja dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah sebelumnya  dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI, Senin (20/5) menyampaikan, bahwa hanya terdapat sekitar 50,23 persen pekerja yang aktif yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Disebutkannya, bahwa pada Februari 2024, jumlah penduduk bekerja berstatus buruh atau karyawan berjumlah 53,04 juta orang. Sementara itu, peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan pada Maret 2024 mencapai 26,64 juta orang. Namun, baru sebanyak 13,65 juta pekerja yang mendapatkan perlindungan Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk itu Edy dalam rapat tersebut  telah mendorong seluruh pekerja penerima upah di Tanah Air memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Negara ini harus meningkatkan target terus sampai 100 persen pekerja penerima upah memperoleh jaminan sosial ketenagakerjaan," tandasnya.

Menurut Edy, pemberian jaminan sosial ketenagakerjaan bernilai penting bagi para pekerja karena selain menyediakan sandang, pangan, serta papan, negara juga harus menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan.

(IG)